Facebook Diperintahkan oleh Pengadilan AS untuk Merilis Catatan Konten Anti-Rohingya untuk Kasus Genosida

Idris Sardi
0


Seorang hakim federal AS telah memerintahkan Facebook untuk merilis catatan akun yang terkait dengan kekerasan anti-Rohingya di Myanmar yang telah ditutup oleh raksasa media sosial itu, menolak argumennya tentang melindungi privasi sebagai "kaya dengan ironi".

Hakim di Washingon, DC, pada hari Rabu mengkritik Facebook karena gagal memberikan informasi kepada penyelidik yang berusaha menuntut negara itu atas kejahatan internasional terhadap minoritas Muslim Rohingya, menurut salinan putusan.

Facebook telah menolak untuk merilis data tersebut, dengan mengatakan itu akan melanggar undang-undang AS yang melarang layanan komunikasi elektronik untuk mengungkapkan komunikasi pengguna.

Namun hakim mengatakan unggahan tersebut, yang telah dihapus, tidak akan tercakup dalam undang-undang dan tidak membagikan kontennya akan "memperparah tragedi yang menimpa Rohingya".

"Facebook mengambil jubah hak privasi kaya dengan ironi. Situs berita memiliki seluruh bagian yang didedikasikan untuk sejarah skandal privasi Facebook yang kotor," tulisnya.

Seorang juru bicara Facebook mengatakan perusahaan sedang meninjau keputusan itu dan telah membuat "pengungkapan sukarela dan sah" ke badan PBB lainnya, Mekanisme Investigasi Independen untuk Myanmar.

Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri dari negara bagian Rakhine Myanmar pada Agustus 2017 setelah tindakan keras militer yang dikatakan para pengungsi termasuk pembunuhan massal dan pemerkosaan. Kelompok hak asasi mendokumentasikan pembunuhan warga sipil dan pembakaran desa.

Pihak berwenang Myanmar mengatakan mereka memerangi pemberontakan dan menyangkal melakukan kekejaman sistematis.

Gambia sedang mencari data sebagai bagian dari kasus terhadap Myanmar yang sedang dikejar di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, menuduh Myanmar melanggar Konvensi PBB tentang Genosida 1948.

Pada tahun 2018, penyelidik hak asasi manusia PBB mengatakan Facebook telah memainkan peran kunci dalam menyebarkan ujaran kebencian yang memicu kekerasan.

Dalam putusan hari Rabu, hakim hakim AS Zia M. Faruqui mengatakan Facebook telah mengambil langkah pertama dengan menghapus "konten yang memicu genosida" tetapi "tersandung" dengan tidak membagikannya.

"Seorang ahli bedah yang mengangkat tumor tidak hanya membuangnya ke tempat sampah. Dia mencari laporan patologi untuk mengidentifikasi penyakitnya," katanya.

"Mengunci konten yang diminta akan membuang kesempatan untuk memahami bagaimana disinformasi melahirkan genosida Rohingya dan akan menyita perhitungan di ICJ."

Shannon Raj Singh, penasihat hak asasi manusia di Twitter , menyebut keputusan itu "penting".

Dalam sebuah posting Twitter, dia mengatakan itu adalah "salah satu contoh utama relevansi media sosial dengan pencegahan & respons kekejaman modern".

© Thomson Reuters 2021
Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)